Tentang
Sejarah
Pengertian JDIHN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Dasar Hukum JDIH
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum;
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 47); dan
- Keputusan Bupati Bogor Nomor 100.3.8/383/Kpts/Per-UU/2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor.